Pasal 27A UU ITE Sebuah Kemunduran Hukum, Begini Kata Presma UMM

presma umm

Modernis.co, Malang – Revisi UU ITE telah disahkan pada rapat paripurna ke 10 penutupan masa sidang II 2023-2024 yang diundangkan berupa UU No. 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2OO8 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Salah satu pasal yang direvisi dan yang menjadi permasalahan ialah pada pasal 27A yang merupakan pasal baru yang ditambah pada ketentuan Undang-undang Ini.

Presiden Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang Yogi Syahputra Al Idrus mengatakan pada pasal 27A berbunyi “Setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik.

Yogi menambahkan pasal itu membatasi seseorang untuk berekspresi dengan menggunakan nomenklatur menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik.

“Menuduhkan memiliki makna yang berbeda dengan memfitnah, makna menuduhkan mengandung suatu makna berupa menyebarkan sesuatu informasi yang bisa saja itu benar dan bisa saja itu salah, kemudian memfitnah mengandung makna berupa menyebarkan suatu informasi yang tidak benar yang dapat memberikan suatu delik berupa penyebaran berita hoaks,” terang Yogi kepada modernis.co, Sabtu (13/01/2023).

“Suatu perbuatan yang viral pada media sosial justru dibatasi dengan ketentuan hukum itu. Pada akhirnya mampu memundurkan kebenaran dan memundurkan esensi dari hukum itu sendiri,” tegasnya

Yogi menganggap pasal ini merupakan suatu pasal yang tidak bijak yang dapat melemahkan hak seseorang untuk mendapatkan akses keterbukaan informasi, kebebasan berekspresi, dan membela kepentingan seseorang secara sosiologis, dan tidak menjawab kebutuhan masyarakat.

Sehingga Yogi Syahputra Selaku Presiden Mahasiswa UMM Menuntut pemerintah untuk:

  1. Meminta DPR Untuk melakukan Legislative Review bersama Presiden untuk mencabut UU No 1 tahun 2024 sebagai pasal 27A yang memundurkan hukum di Indonesia
  2. Menuntut dan meminta untuk Presiden RI ketika membuat kebijakan harus menyesuaikan dengan kultur masyarakat dan kebutuhan masyarakat.
  3. Meminta POLRI dan TNI dan segala aspek tatanan pemerintahan agar tetap selalu menjaga kebebasan askelerasi berpendapat dari warga negara, Jangan sampai kasus-kasus yang terjadi seperti Kasus Fatia dan Haris azhar terulang dan dikena oleh warga-warga yang lain.
Redaksi
Redaksi

Mari narasikan pikiran-pikiran anda via website kami!

Related posts

Leave a Comment